Google search

Wednesday, February 9, 2011

RENCANA TATA RUANG WILAYAH KECAMATAN TANAH SAREAL, BOGOR

Oleh : Gagan Hangga Wijaya
            Rencana Tata Ruang Wilayah di Kecamatan Tanah Sareal menunjukkan pembangunan dan penataan ruang yang direncanakan beberapa tahun ke depan. Perencanaan tata ruang di Kecamatan Tanah Sareal meliputi perencanaan pembangnan jalan raya, terminal, fly over, jalur hijau, TPU, tempat pengelolaan sampah dan lain-lain. Seperti yang terlihat pada gambar di lampiran terlihat bahwa penataan ruang di Kecamatan Tanah Sareal sudah cukup baik dengan penempatan beberapa fasilitas publik yang mudah diakses dan penetapan jalur hijau serta Tempat Pengelolaan Sampah (TPS) yang tetap memperhatikan konsep kelestarian llingkungan. Konsep peningkatan akses pelayanan perkotaan dan pusat pertumbuhan ekonomi wilayah yang merata dan berhirarki serta peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan prasarana transportasi, telekomunikasi, energi, dan sumber daya air yang terpadu dan merata di seluruh wilayah Daerah juga terlihat ditata dengan baik dan memenuhi kebutuhan wilayah tersebut.

            Rencana Tata Ruang Wilayah di Kecamatan Tanah Sareal dibuat dengan mempertimbangkan perubahan yang akan terjadi di masa mendatang. Pertumbuhan penduduk juga harus dipertimbangkan untuk mengetahui perkembangan pembangunan kawasan pemukiman dan kawasan publik yang dapat menampung jumlah penduduk tersebut. Pergerakan penduduk dan transportasi juga harus dipertimbangkan dalam pembangunan dan penempatan sarana transportasi seperti jalan, jembatan, rel kereta api, terminal, dan sebagainya. Sarana publik seperti pasar, rumah sakit, sekolah harus ditata sesuai dengan fungsi sarana tersebut dan kapasitasnya dalam melayani penduduk Kecamatan Tanah Sareal. Aksesibilitas menuju kecamatan ini juga harus dipermudah agar pembangunan di kawasan tersebut mudah dilakukan dan terjadi interaksi yang baik dengan daerah lain yang lebih maju pembangunannya.
Penyusunan RTRW Kota Bogor secara umum dipengaruhi oleh adanya perubahan kebijakan pada lingkup eksternal dan proses dinamisasi perkembangan kota secara internal. Secara eksteral, faktor yang sangat berpengaruh adalah dengan telah diterbitkannya UU nomor 26 tahun 2007 pengganti UU nomor 24 tahun 1992 tentang Penataan Ruang yang mengatur bahwa setiap wilayah Provinsi, Kabupaten dan Kota harus menyesuaikan rencana tata ruangnya paling lambat pada tahun 2010. Peraturan tersebut juga menekankan beberapa substansi yang harus ada dalam RTRW Kota, antara lain mengenai pemenuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH) minimal 30%, arahan pengembangan angkutan umum, alokasi ruang bagi sektor informal, ruang pejalan kaki/pedestrian, ruang evakuasi bencana, dan arahan zonasi. Secara internal, dinamika Kota Bogor yang akan mencapai penduduk diatas 1 juta jiwa menghantarkan menjadi Kota Metropolitan pada tahun mendatang. Hal ini tentu membawa konsekuansi terhadap pemenuhan sarana prasarana dasar, infrastruktur, dan jenis kegiatan baru lainnya. (RTRW Bogor 2009-2028)
            Pembangunan yang akan dilaksanakan berdasarkan RTRW yang telah ditetapkan hendaknya dilakukan secara berkelanjutan dan terlaksana sesuai rancangan yang telah dibuat sebelumnya. Adapun kendala-kendala yang dihadapi dalam proses perwujudan RTRW tersebut hendaknya ditangani dengan mengadakan alternatif-alternatif tertentu agar tujuan RTRW dapat tercapai atau mendekati tercapai. Apabila kendala tersebut berupa masalah teknis, maka dilakukan perbaikan proses pembangunan atau menggunakan tenaga ahli dan teknologi yang lebih maju agar dapat terwujud. Kendala di bidang administratif hendaknya diselesaikan di lingkungan pemerintahan kecamatan itu sendiri dan menjadi tanggung jawab aparatur Kecamatan Tanah Sareal tersebut.
Penetapan RTRW di Kecamatan Tanah Sareal dalam beberapa hal sudah memenuhi tujuan penataan ruang. Tujuan penataan ruang untuk mewujudkan :
a. Terselenggaranya pemanfaatan ruang wilayah yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan melalui pemberian Building Coverage Ratio (BCR) yang rendah pada kawasan yang memiliki nilai konservasi;
b. Meningkatkan kualitas lingkungan pada kawasan lindung sebagai kawasan konservasi air dan tanah, melalui program rehabilitasi lahan,
c. Tercapainya pembangunan infrastruktur yang dapat mendorong perkembangan wilayah dan perekonomian masyarakat khususnya pada daerah-daerah tertinggal dan terisolasi.
d. Pembangunan dan pengembangan perkotaan berhirarkis yang dibentuk oleh sistem jaringan antara kegiatan perdesaan dan perkotaan internal daerah dan eksternal.
e. Terwujudnya rencana tata ruang yang lebih rinci sebagai arahan pengendalian, pengawasan, dan pelaksanaan pembangunan. (Perda No 19 /2008 Tentang RTRW Kab Bogor Tahun 2005-2025)
Berdasarkan tujuan penataan ruang tersebut, Kecamatan Tanah Sareal telah melaksanakan pembangunan kawasan perkotaan berhirarkis, membangun infrastruktur, meningkatkan kualitas lingkungan dan memelihara kawasan konservasi. Hal tersebut dalam pelaksanaannya sudah sesuai dengan tujuan penataan ruang itu sendiri.

Daftar Pustaka

a.       Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 19 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bogor Tahun 2005-2025.
b.      Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bogor 2009-2028

No comments: