Google search

Tuesday, January 31, 2012

TIPE HUTAN KOTA

Gagan H Wijaya
Menurut Hermawan dkk. (2008), penentuan tipe danbentuk hutan kota disusun dengan mempertimbangkan kondisi biofisik kawasan, kondisi sosial ekonomi masyarakat, kondisi sarana dan prasarana, kepentingan serta kebutuhan pengembangan wilayah secara umum pada masa yang akan datang. Tipe hutan kota ditentukan berdasarkan pada obyek yang dilindungi, hasil yang ingin dicapai dari obyek tersebut atau lokasi yang dibuat untuk tujuan tertentu (Fakultas Kehutanan IPB, 1987).

Hutan kota yang dibangun pada areal pemukiman bertujuan utama untuk pengelolaan lingkungan pemukiman, maka yang harus dibangun adalah hutan kota dengan tipe pemukiman. Hutan kota tipe ini lebih dititikberatkan kepada keindahan, penyejukan, penyediaan habitat satwa khususnya burung, dan tempat bermain dan bersantai. Kawasan industri yang memiliki kebisingan yang tinggi dan udaranya tercemar, maka harus dibangun hutan kota dengan tipe kawasan industri yang mempunyai fungsi sebagai penyerap pencemar, tempat istirahat bagi pekerja, tempat parkir kendaraan dan keindahan. Kota yang memiliki kuantitas air tanah yang sedikit dan atau terancam masalah intrusi air laut, maka fungsi hutan yang harus diperhatikan adalah sebagai penyerap, penyimpan dan pemasok air. Hutan yang cocok adalah hutan lindung di daerah tangkapan airnya (Dephut 2007).
Menurut PP No 63 Tahun 2002, penentuan tipe hutan kota termasuk dalam rencana teknis dalam rencana pembangunan hutan kota. Menurut Permenhut No P.71/Menhut-II/2009, penentuan tipe hutan kota sesuai dengan fungsi yang ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Perkotaan. Tipe hutan kota terdiri dari :
a. tipe kawasan permukiman;
b. tipe kawasan industri;
c. tipe rekreasi;
d. tipe pelestarian plasma nutfah;
e. tipe perlindungan; dan
f. tipe pengamanan.
Tipe kawasan permukiman dibangun pada areal permukiman, yang berfungsi sebagai penghasil oksigen, penyerap karbondioksida, peresap air, penahan angin, dan peredam kebisingan, berupa jenis komposisi tanaman pepohonan yang tinggi dikombinasikan dengan tanaman perdu dan rerumputan. Karakteristik Tipe kawasan pemukiman pepohonannya:
a. pohon-pohon dengan perakaran kuat, ranting tidak mudah patah, daun tidak mudah gugur.
b. pohon-pohon penghasil bunga/buah/biji yang bernilai ekonomis.
Hutan kota di daerah pemukiman dapat berupa taman dengan komposisi tanaman pepohonan yang tinggi dikombinasikan dengan semak dan rerumputan. Taman adalah sebidang tanah terbuka dengan luasan tertentu di dalamnya ditanam pepohonan, perdu, semak dan rerumputan yang dapat dikombinasikan dengan kreasi dari bahan lainnya. Umumnya dipergunakan untuk olah raga, bersantai, bermain dan sebagainya (Dephut 2007).
Tipe kawasan industri dibangun di kawasan industri yang berfungsi untuk mengurangi polusi udara dan kebisingan, yang ditimbulkan dari kegiatan industri. Tipe kawasan industri karakteristik pepohonannya pohon-pohon berdaun lebar dan rindang, berbulu dan yang mempunyai permukaan kasar/berlekuk, bertajuk tebal, tanaman yang menghasilkan bau harum.
Tipe rekreasi berfungsi sebagai pemenuhan kebutuhan rekreasi dan keindahan, dengan jenis pepohonan yang indah dan unik. Karakteristik pepohonannya pohon-pohon yang indah dan atau penghasil bunga atau buah (vector) yang digemari oleh satwa, seperti burung, kupu-kupu dan sebagainya.
Rekreasi pada kawasan hutan kota bertujuan untuk menyegarkan kembali kondisi badan yang sudah penat dan jenuh dengan kegiatan rutin, supaya siap menghadapi tugas yang baru. Dewasa ini terdapat kecenderungan terjadinya peningkatan minat penduduk perkotaan untuk rekreasi. Hal ini sangat erat kaitannya dengan peningkatan pendapatan, peningkatan sarana transportasi, peningkatan sistem informasi baik cetak maupun elektronika, semakin sibuk dan semakin besar kemungkinan untuk mendapat stress (Dephut 2007).
Tipe pelestarian plasma nutfah berfungsi sebagai pelestari plasma nutfah, yaitu sebagai konservasi plasma nutfah khususnya vegetasi secara insitu dan sebagai habitat khususnya untuk satwa yang dilindungi atau yang dikembangkan. Karateristik tipe pelestarian plasma nutfah pepohonannya pohon-pohon langka dan atau unggulan setempat.
Hutan konservasi mengandung tujuan untuk mencegah kerusakan perlindungan dan pelestarian terhadap sumberdaya alam. Bentuk hutan kota yang memenuhi kriteria ini antara lain : kebun raya, hutan raya dan kebun binatang. Ada 2 sasaran pembangunan hutan kota untuk pelestarian plasma nutfah yaitu: Sebagai tempat koleksi plasma nutfah khususnya vegetasi secara ex-situ dan sebagai habitat khususnya untuk satwa yang akan dilindungi atau dikembangkan (Dephut 2007).
Tipe perlindungan berfungsi untuk :
a. mencegah atau mengurangi bahaya erosi dan longsor pada daerah dengan kemiringan cukup tinggi dan sesuai karakter tanah;
b. melindungi daerah pantai dari gempuran ombak (abrasi);
c. melindungi daerah resapan air untuk mengatasi masalah menipisnya volume air tanah dan atau masalah intrusi air laut;
Karakteristik pepohonannya adalah pohon-pohon yang memiliki daya evapotranspirasi yang rendah dan pohon-pohon yang dapat berfungsi mengurangi bahaya abrasi pantai seperti mangrove dan pohon-pohon yang berakar kuat.
            Daerah dengan kemiringan yang cukup tinggi yang ditandai dengan tebing-tebing yang curam ataupun daerah tepian sungai perlu dijaga dengan membangun hutan kota agar terhindar dari bahaya erosi dan longsoran. Hutan kota yang berada di daerah pesisir dapat berguna untuk mengamankan daerah pantai dari gempuran ombak laut yang dapat menghancurkan pantai. Untuk beberapa kota masalah abrasi pantai ini merupakan masalah yang sangat penting. Kota yang memiliki kerawanan air tawar akibat menipisnya jumlah air tanah dangkal dan atau terancam masalah intrusi air laut, maka hutan lindung sebagai penyerap, penyimpan dan pemasok air harus dibangun di daerah resapan airnya. Dengan demikian ancaman bahaya intrusi air laut dapat dikurangi (Dephut 2007).
Tipe pengamanan berfungsi untuk meningkatkan keamanan pengguna jalan pada jalur kendaraan dengan membuat jalur hijau dengan kombinasi pepohonan dan tanaman perdu. Karakteristik pepohonannya adalah pohon-pohon yang berakar kuat dengan ranting yang tidak mudah patah, yang dilapisi dengan perdu yang liat, dilengkapi jalur pisang-pisangan dan atau tanaman merambat dari legum secara berlapis-lapis.
Yang dimaksudkan hutan kota dengan tipe pengamanan adalah jalur hijau di sepanjang tepi jalan bebas hambatan. Dengan menanam perdu yang liat dan dilengkapi dengan jalur pohon pisang dan tanaman yang merambat dari legum secara berlapis-lapis, akan dapat menahan kendaraan yang keluar dari jalur jalan. Sehingga bahaya kecelakaan karena pecah ban, patah setir ataupun karena pengendara mengantuk dapat dikurangi. Pada kawasan ini tanaman harus betul-betul cermat dipilih yaitu yang tidak mengundang masyarakat untuk memanfaatkannya. Tanaman yang tidak enak rasanya seperti pisang hutan dapat dianjurkan untuk ditanam di sini (Dephut 2007).
Menurut Perda Kota Palembang No 6 Tahun 2007, tipe hutan kota adalah sebagai berikut :
a. Tipe kawasan industri.
b. Tipe kawasan pemukiman.
c. Tipe kawasan rekreasi dan pariwisata.
d. Tipe kawasan konservatif dan pelestarian.
e. Tipe kawasan lindung.
f. Tipe kawasan padat lalu lintas.
g. Tipe kawasan budaya dan budi daya.
h. Tipe kawasan perdagangan/bisnis.
Menurut Perda Kota Jambi No 6 Tahun 2009, dalam perencanaan pembangunan hutan kota persentase luas bangunan sipil teknis untuk masing-masing tipe hutan kota diatur sebagai berikut :
a. tipe kawasan pemukiman maksimal 10 %.
b. tipe kawasan industri maksimal 2,5 %.
c. tipe rekreasi maksimal 15 %.
d. tipe pelestarian plasma nutfah maksimal 5 %.
e. tipe perlindungan maksimal 2,5 %.
f. tipe pengamanan maksimal 2 %.

PUSTAKA ACUAN
Departemen Kehutanan [Dephut]. 2007. Tipe dan Bentuk Hutan Kota. http://www.dephut.go. id/INFORMASI/HUTKOT/hutkot.htm. [31 Jan 2012]
Fakultas Kehutanan IPB. 1987. Konsepsi pengembangan hutan kota. Fakultas Kehutanan IPB. Bogor.
Hermawan R, Kosmaryandi N, Ontarjo J. 2008. Kajian Tipe dan Bentuk Hutan Kota Kawasan Danau Raja Kota Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu, Propinsi Riau (Study on Type and Shape of Urban Forest in Danau Raja Area, Rengat City, Indragiri Hulu Regency, Riau Province). Media Konservasi 13(2): 71 – 78.
Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 06 Tahun 2009 Tentang Hutan Kota
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 6 Tahun 2007 Tentang Hutan Kota
Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.71/Menhut-Ii/2009 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Hutan Kota
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2002 Tentang Hutan Kota

No comments: