Menurut
Hermawan dkk. (2008), penentuan tipe danbentuk hutan kota disusun dengan mempertimbangkan kondisi biofisik kawasan,
kondisi sosial ekonomi masyarakat, kondisi sarana dan prasarana, kepentingan
serta kebutuhan pengembangan wilayah secara umum pada masa yang akan datang. Tipe
hutan kota ditentukan berdasarkan pada obyek yang dilindungi, hasil yang ingin
dicapai dari obyek tersebut atau lokasi yang dibuat untuk tujuan tertentu
(Fakultas Kehutanan IPB, 1987).
Hutan
kota yang dibangun pada areal pemukiman bertujuan utama untuk pengelolaan
lingkungan pemukiman, maka yang harus dibangun adalah hutan kota dengan tipe
pemukiman. Hutan kota tipe ini lebih dititikberatkan kepada keindahan,
penyejukan, penyediaan habitat satwa khususnya burung, dan tempat bermain dan
bersantai. Kawasan industri yang memiliki kebisingan yang tinggi dan udaranya
tercemar, maka harus dibangun hutan kota dengan tipe kawasan industri yang
mempunyai fungsi sebagai penyerap pencemar, tempat istirahat bagi pekerja,
tempat parkir kendaraan dan keindahan. Kota yang memiliki kuantitas air tanah
yang sedikit dan atau terancam masalah intrusi air laut, maka fungsi hutan yang
harus diperhatikan adalah sebagai penyerap, penyimpan dan pemasok air. Hutan
yang cocok adalah hutan lindung di daerah tangkapan airnya (Dephut 2007).
Menurut
PP No 63 Tahun 2002, penentuan tipe hutan kota termasuk dalam rencana teknis
dalam rencana pembangunan hutan kota. Menurut Permenhut No P.71/Menhut-II/2009,
penentuan tipe hutan kota sesuai dengan fungsi yang ditetapkan dalam Rencana
Tata Ruang Wilayah Perkotaan. Tipe hutan
kota terdiri dari :
a. tipe kawasan permukiman;
b. tipe kawasan industri;
c. tipe rekreasi;
d. tipe pelestarian plasma
nutfah;
e. tipe perlindungan; dan
f. tipe pengamanan.
Tipe kawasan permukiman dibangun pada areal
permukiman, yang berfungsi sebagai penghasil oksigen, penyerap karbondioksida,
peresap air, penahan angin, dan peredam kebisingan, berupa jenis komposisi tanaman
pepohonan yang tinggi dikombinasikan dengan tanaman perdu dan rerumputan. Karakteristik
Tipe kawasan pemukiman pepohonannya:
a. pohon-pohon dengan perakaran
kuat, ranting tidak mudah patah, daun tidak mudah gugur.
b. pohon-pohon penghasil
bunga/buah/biji yang bernilai ekonomis.
Hutan
kota di daerah pemukiman dapat berupa taman dengan komposisi tanaman pepohonan
yang tinggi dikombinasikan dengan semak dan rerumputan. Taman adalah sebidang
tanah terbuka dengan luasan tertentu di dalamnya ditanam pepohonan, perdu,
semak dan rerumputan yang dapat dikombinasikan dengan kreasi dari bahan
lainnya. Umumnya dipergunakan untuk olah raga, bersantai, bermain dan
sebagainya (Dephut 2007).
Tipe kawasan industri dibangun di kawasan industri
yang berfungsi untuk mengurangi polusi udara dan kebisingan, yang ditimbulkan
dari kegiatan industri. Tipe kawasan industri karakteristik pepohonannya
pohon-pohon berdaun lebar dan rindang, berbulu dan yang mempunyai permukaan
kasar/berlekuk, bertajuk tebal, tanaman yang menghasilkan bau harum.
Tipe rekreasi berfungsi sebagai pemenuhan kebutuhan rekreasi dan
keindahan, dengan jenis pepohonan yang indah dan unik. Karakteristik
pepohonannya pohon-pohon yang indah dan atau penghasil bunga atau buah (vector)
yang digemari oleh satwa, seperti burung, kupu-kupu dan sebagainya.
Rekreasi
pada kawasan hutan kota bertujuan untuk menyegarkan kembali kondisi badan yang
sudah penat dan jenuh dengan kegiatan rutin, supaya siap menghadapi tugas yang
baru. Dewasa ini terdapat kecenderungan terjadinya peningkatan minat penduduk
perkotaan untuk rekreasi. Hal ini sangat erat kaitannya dengan peningkatan
pendapatan, peningkatan sarana transportasi, peningkatan sistem informasi baik
cetak maupun elektronika, semakin sibuk dan semakin besar kemungkinan untuk
mendapat stress (Dephut 2007).
Tipe pelestarian plasma nutfah berfungsi sebagai pelestari
plasma nutfah, yaitu sebagai konservasi plasma nutfah khususnya vegetasi secara
insitu dan sebagai habitat khususnya untuk satwa yang dilindungi atau yang
dikembangkan. Karateristik tipe pelestarian plasma nutfah pepohonannya
pohon-pohon langka dan atau unggulan setempat.
Hutan
konservasi mengandung tujuan untuk mencegah kerusakan perlindungan dan
pelestarian terhadap sumberdaya alam. Bentuk hutan kota yang memenuhi kriteria
ini antara lain : kebun raya, hutan raya dan kebun binatang. Ada 2 sasaran
pembangunan hutan kota untuk pelestarian plasma nutfah yaitu: Sebagai tempat
koleksi plasma nutfah khususnya vegetasi secara ex-situ dan sebagai habitat
khususnya untuk satwa yang akan dilindungi atau dikembangkan (Dephut 2007).
Tipe perlindungan berfungsi untuk :
a. mencegah atau mengurangi
bahaya erosi dan longsor pada daerah dengan kemiringan cukup tinggi dan sesuai
karakter tanah;
b. melindungi daerah pantai
dari gempuran ombak (abrasi);
c. melindungi daerah resapan
air untuk mengatasi masalah menipisnya volume air tanah dan atau masalah
intrusi air laut;
Karakteristik pepohonannya
adalah pohon-pohon yang memiliki daya evapotranspirasi yang rendah dan
pohon-pohon yang dapat berfungsi mengurangi bahaya abrasi pantai seperti
mangrove dan pohon-pohon yang berakar kuat.
Daerah dengan kemiringan yang cukup tinggi yang ditandai
dengan tebing-tebing yang curam ataupun daerah tepian sungai perlu dijaga
dengan membangun hutan kota agar terhindar dari bahaya erosi dan longsoran. Hutan
kota yang berada di daerah pesisir dapat berguna untuk mengamankan daerah
pantai dari gempuran ombak laut yang dapat menghancurkan pantai. Untuk beberapa
kota masalah abrasi pantai ini merupakan masalah yang sangat penting. Kota yang
memiliki kerawanan air tawar akibat menipisnya jumlah air tanah dangkal dan
atau terancam masalah intrusi air laut, maka hutan lindung sebagai penyerap,
penyimpan dan pemasok air harus dibangun di daerah resapan airnya. Dengan
demikian ancaman bahaya intrusi air laut dapat dikurangi (Dephut 2007).
Tipe pengamanan berfungsi untuk meningkatkan keamanan pengguna jalan
pada jalur kendaraan dengan membuat jalur hijau dengan kombinasi pepohonan dan
tanaman perdu. Karakteristik pepohonannya adalah pohon-pohon yang berakar kuat
dengan ranting yang tidak mudah patah, yang dilapisi dengan perdu yang liat,
dilengkapi jalur pisang-pisangan dan atau tanaman merambat dari legum secara
berlapis-lapis.
Yang
dimaksudkan hutan kota dengan tipe pengamanan adalah jalur hijau di sepanjang
tepi jalan bebas hambatan. Dengan menanam perdu yang liat dan dilengkapi dengan
jalur pohon pisang dan tanaman yang merambat dari legum secara berlapis-lapis,
akan dapat menahan kendaraan yang keluar dari jalur jalan. Sehingga bahaya
kecelakaan karena pecah ban, patah setir ataupun karena pengendara mengantuk
dapat dikurangi. Pada kawasan ini tanaman harus betul-betul cermat dipilih
yaitu yang tidak mengundang masyarakat untuk memanfaatkannya. Tanaman yang
tidak enak rasanya seperti pisang hutan dapat dianjurkan untuk ditanam di sini (Dephut
2007).
Menurut
Perda Kota Palembang No 6 Tahun 2007, tipe hutan kota adalah sebagai berikut :
a. Tipe kawasan industri.
b. Tipe kawasan pemukiman.
c. Tipe kawasan rekreasi dan
pariwisata.
d. Tipe kawasan konservatif dan
pelestarian.
e. Tipe kawasan lindung.
f. Tipe kawasan padat lalu
lintas.
g. Tipe kawasan budaya dan budi
daya.
h. Tipe kawasan
perdagangan/bisnis.
Menurut
Perda Kota Jambi No 6 Tahun 2009, dalam perencanaan pembangunan hutan kota
persentase luas bangunan sipil teknis untuk masing-masing tipe hutan kota
diatur sebagai berikut :
a.
tipe kawasan pemukiman maksimal 10 %.
b.
tipe kawasan industri maksimal 2,5 %.
c.
tipe rekreasi maksimal 15 %.
d.
tipe pelestarian plasma nutfah maksimal 5 %.
e.
tipe perlindungan maksimal 2,5 %.
f.
tipe pengamanan maksimal 2 %.
PUSTAKA ACUAN
Departemen Kehutanan [Dephut]. 2007. Tipe dan Bentuk Hutan Kota. http://www.dephut.go.
id/INFORMASI/HUTKOT/hutkot.htm. [31 Jan 2012]
Fakultas Kehutanan IPB. 1987. Konsepsi pengembangan hutan kota. Fakultas
Kehutanan IPB. Bogor.
Hermawan R, Kosmaryandi N, Ontarjo J. 2008. Kajian Tipe dan Bentuk Hutan
Kota Kawasan Danau Raja Kota Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu, Propinsi Riau (Study
on Type and Shape of Urban Forest in Danau Raja Area, Rengat City, Indragiri
Hulu Regency, Riau Province). Media
Konservasi 13(2): 71 – 78.
Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 06 Tahun 2009 Tentang Hutan Kota
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 6 Tahun 2007 Tentang Hutan Kota
Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.71/Menhut-Ii/2009
Tentang Pedoman Penyelenggaraan Hutan Kota
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2002 Tentang Hutan
Kota
No comments:
Post a Comment