Gagan Hangga Wijaya
Menurut PP No 63 Tahun 2002, penentuan
bentuk hutan kota termasuk dalam rencana teknis dalam rencana pembangunan hutan
kota. Menurut Permenhut No P.71/Menhut-II/2009, penentuan bentuk hutan kota
disesuaikan dengan karakteristik lahan. Bentuk hutan kota terdiri atas :
a. jalur;
b. mengelompok; dan
c. menyebar.
Menurut Perda Kota Bandung
No 25 Tahun 2009, bentuk hutan kota juga berupa:
Hutan kota dengan bentuk jalur dibangun
memanjang antara lain berupa jalur peneduh jalan raya, jalur hijau di tepi
jalan kereta api, sempadan sungai, sempadan pantai dengan memperhatikan zona
pengaman fasilitas/instalasi yang sudah ada, antara lain ruang bebas SUTT dan
SUTET. Hutan kota dengan bentuk mengelompok dibangun dalam satu kesatuan lahan
yang kompak. Hutan kota dengan bentuk menyebar dibangun dalam kelompok-kelompok
yang dapat berbentuk jalur dan atau kelompok yang terpisah dan merupakan satu
kesatuan pengelolaan.
Untuk masing-masing kelompok baik yang
berbentuk jalur atau kelompok yang terpisah luas minimum 0,25 (dua puluh lima
per seratus) hektar. Pada setiap kelompok bukan merupakan akumulasi luas dari
kelompok-kelompok yang tersebar meskipun merupakan satu kesatuan pengelolaan.
Menurut Irwan (2007) bentuk hutan kota tergantung
kepada bentuk lahan yang tersedia untuk hutan kota. Bentuk hutan kota dapat
dibagi menjadi:
- Berbentuk bergerombol atau menumpuk adalah hutan kota dengan komunitas tumbuh-tumbuhannya terkonsentrasi pada suatu areal dengan jumlah tumbuh-tumbuhannya minimal 100 pohon dengan jarak tanam rapat tidak beraturan.
- Berbentuk menyebar yaitu hutan kota yang tidak mempunyai pola tertentu, dengan komunitas tumbuh-tumbuhannya tumbuh menyebar terpencar-pencar dalam bentuk rumpun atau gerombol-gerombol kecil.
- Berbentuk jalur yaitu komunitas tumbuh-tumbuhannya tumbuh pada lahan yang berbentuk jalur lurus atau melengkung, mengikuti bentukan sungai, jalan, pantai, saluran dan lainnya. Booth (1979) mengemukakan bahwa jalur hiaju dengan lebar 183 m dapat mengurangi pencemaran udara sampai 75%.
PUSTAKA ACUAN
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2002 Tentang Hutan Kota
Peraturan Menteri
Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.71/Menhut-Ii/2009 Tentang Pedoman
Penyelenggaraan Hutan Kota
Peraturan Daerah
Kota Bandung Nomor : 25 Tahun 2009 Tentang Hutan Kota
Irwan ZD. 2007. Fungsi
Taman Hutan Kota. http://re-searchengines.com/0707zoeraini.html
No comments:
Post a Comment