Google search

Tuesday, January 31, 2012

BENTUK HUTAN KOTA


Gagan Hangga Wijaya
Menurut PP No 63 Tahun 2002, penentuan bentuk hutan kota termasuk dalam rencana teknis dalam rencana pembangunan hutan kota. Menurut Permenhut No P.71/Menhut-II/2009, penentuan bentuk hutan kota disesuaikan dengan karakteristik lahan. Bentuk hutan kota terdiri atas :
a. jalur;
b. mengelompok; dan
c. menyebar.
Menurut Perda Kota Bandung No 25 Tahun 2009, bentuk hutan kota juga berupa:
d. kombinasi (perdu dan semak).
Hutan kota dengan bentuk jalur dibangun memanjang antara lain berupa jalur peneduh jalan raya, jalur hijau di tepi jalan kereta api, sempadan sungai, sempadan pantai dengan memperhatikan zona pengaman fasilitas/instalasi yang sudah ada, antara lain ruang bebas SUTT dan SUTET. Hutan kota dengan bentuk mengelompok dibangun dalam satu kesatuan lahan yang kompak. Hutan kota dengan bentuk menyebar dibangun dalam kelompok-kelompok yang dapat berbentuk jalur dan atau kelompok yang terpisah dan merupakan satu kesatuan pengelolaan.
Untuk masing-masing kelompok baik yang berbentuk jalur atau kelompok yang terpisah luas minimum 0,25 (dua puluh lima per seratus) hektar. Pada setiap kelompok bukan merupakan akumulasi luas dari kelompok-kelompok yang tersebar meskipun merupakan satu kesatuan pengelolaan.
Menurut Irwan (2007) bentuk hutan kota tergantung kepada bentuk lahan yang tersedia untuk hutan kota. Bentuk hutan kota dapat dibagi menjadi:
  1. Berbentuk bergerombol atau menumpuk adalah hutan kota dengan komunitas tumbuh-tumbuhannya terkonsentrasi pada suatu areal dengan jumlah tumbuh-tumbuhannya minimal 100 pohon dengan jarak tanam rapat tidak beraturan.
  2. Berbentuk menyebar yaitu hutan kota yang tidak mempunyai pola tertentu, dengan komunitas tumbuh-tumbuhannya tumbuh menyebar terpencar-pencar dalam bentuk rumpun atau gerombol-gerombol kecil.
  3. Berbentuk jalur yaitu komunitas tumbuh-tumbuhannya tumbuh pada lahan yang berbentuk jalur lurus atau melengkung, mengikuti bentukan sungai, jalan, pantai, saluran dan lainnya. Booth (1979) mengemukakan bahwa jalur hiaju dengan lebar 183 m dapat mengurangi pencemaran udara sampai 75%.

PUSTAKA ACUAN
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2002 Tentang Hutan Kota
Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.71/Menhut-Ii/2009 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Hutan Kota
Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor : 25 Tahun 2009 Tentang Hutan Kota
Irwan ZD. 2007. Fungsi Taman Hutan Kota. http://re-searchengines.com/0707zoeraini.html

No comments: