Gagan H Wijaya
Hutan
kota di satu daerah merupakan suatu hutan yang berada pada tanah hak atau tanah
Negara yang ditetapkan oleh pemerintah daerah sebagai hutan kota. Penetapan
hutan kota oleh pemerintah daerah dilakukan dengan perencanaan yang matang
dengan mengandalkan tenaga ahli yang professional di bidangnya. Perencanaan
hutan kota dilakukan berdasarakan survey kondisi eksisting tutupan lahan dalam
suatu wilayah kota.
Pemerintah
daerah dalam menetapkan suatu kawasan sebagai hutan kota harus mempertimbangkan
berbagai aspek seperti aspek social, ekonomi, budaya, ekologi, pendidikan dan
lain-lain. Pertimbangan tersebut harus disertai alasan-alasan yang tepat sesuai
kondisi sebenarnya. Pemerintah dapat membentuk suatu tim untuk membantu
melakukan survey atau perencanaan hutan kota secara matang.
Hutan
kota di suatu daerah dapat memiliki berbagai bentuk sesuai dengan topografi dan
kondisi geografis suatu kota. Hutan kota dapat berupa hutan mangrove, hutan
dataran rendah, hutan dataran tinggi, hutan gambut atau jenis hutan lainnya. Bentuk
hutan kota di suatu daerah juga dapat bermacam-macam misalnya berkelompok,
memanjang, atau menyebar. Tutupan vegetasi dalam suatu hutan kota juga dapat
bermacam jenis, dapat berupa hutan homogeny atau hutan heterogen. Suatu area
yang akan dijadikan hutan kota juga dapat berupa padang rumput yang ditanami
dan diperkaya dengan pepohonan sebagai fungsi untuk menciptakan iklim mikro di
perkotaan dan mengurangi polutan.
Perencanaan
hutan kota harus memenuhi beberapa aspek penting. Hutan kota harus sesuai
dengan kondisi luasan wilayah kota. Hutan kota dalam suatu wilayah menurut
Undang-undang adalah minimal 10% dari luasan kota. Luasan 10% dalam bentuk
hutan tersebut akan sulit ditemukan bagi kota yang telah berkembang pesat dan
memiliki aktivitas tinggi. Untuk itu diperlukan perencanaan yang matang dalam
menentukan kebijakan penetapan hutan kota dan penempatannya. Hutan kota
dibentuk dengan prinsip menjaga lingkungan tanpa menimbulkan konflik dengan
masyarakat. Jika hutan kota lebih diprioritaskan daripada kesejahteraan
penduduk maka pembangunan hutan kota tidak dapat dikatakan baik. Pembangunan
hutan kota harus mempertimbangkan banyak aspek yang terdapat dalam kehidupan
kota tersebut. Jika luasan 10% tersebut sangat sulit diperoleh, maka hutan kota
tidak harus seluas 10%. Namun dalam perkembangannya, luasan 10% tersebut harus
diusahakan untuk dicapai dengan memanfaatkan tanah hak dan memberikan komisi
kepada pemegang tanah hak.
Aspek
ekonomi juga merupakan hal penting yang harus dipertimbangkan dalam membangun
hutan kota. Keadaan ekonomi daerah dan masyarakat harus menjadi perhatian utama
dalam membangun hutan kota. Kondisi ekonomi masyarakat yang rendah akan
menghambat pembangunan hutan kota. Masyarakat yang kurang memahami pentingnya
hutan kota akan melakukan penebangan atau pengambilan hasil hutan lainnya dari
kawasan hutan kota yang dapat merusak hutan kota tersebut. Kondisi ekonomi yang
lemah juga akan menimbulkan persepsi yang tidak baik terhadap pemerintah yang
lebih mementingkan pembangunan hutan kota.
Hutan
kota di suatu daerah memiliki ciri khas tertentu dari daerah tersebut. Kawasan
kota yang terletak di tepi pantai akan ditunjukkan oleh kondisi hutan kotanya
yang berbentuk hutan pantai. Demikian pula untuk hutan kota di pegunungan. Kota
di kawasan pegunungan akan ditunjukkan dengan ciri khas hutan kota di kawasan
pegunungan. Hal tersebut tentunya menjadi daya tarik tersendiri bagi kota
tersebut. Perencanaan hutan kota yang matang akan mampu memberikan hasil yang
baik bagi promosi dan perkembangan pariwisata kota tersebut.
Bentuk hutan kota bisa berupa jalur, menyebar atau
bergerombol dengan struktur (menyerupai) hutan alam, membentuk habitat yang
memungkinkan kehidupan bagi satwa dan menimbulkan lingkungan yang sehat. Secara
umum bentuk hutan kota berupa jalur hijau, taman kota, kebun dan halaman, kebun
raya, hutan raya, kebun binatang serta hutan lindung (Dahlan 1992). Adanya
hutan kota dapat menyegarkan udara atau sebagai paru-paru kota dengan cara
mengubah CO2 atau polutan udara lainnya dengan menyerap dan menjerap polutan
tersebut diubah menjadi udara yang segar
melalui fotosintesis.
Selain itu, dengan adanya hutan kota akan menjaga iklim
mikro kota ini sehingga suhu lingkungan tidak meningkat secara drastis, karena
hutan kota dapat menurunkan suhu pada waktu siang hari dan sebaliknya pada
malan hari dapat lebih hangat karena tajuk pohon dapat menahan radiasi balik
(reradiasi) dari bumi (Darmawan 2011).
Suhu udara pada daerah berhutan lebih nyaman daripada
daerah yang tidak ditumbuhi tanaman, selain itu hutan kota dapat memberikan
kesejukan pada daerah-daerah kota yang panas akibat pantulan panas matahari
yang berasal dari gedung-gedung, aspal dan baja. Pada kota yang terletak sangat
dekat dengan pantai, hutan kota juga dapat menjadi sabuk angin sehingga angin
yang datang kearah kota dapat mengurangi kecepatan angin menuju pemukiman
penduduk. Hal ini terjadi karena hutan kota memiliki strata tajuk yang beragam,
dengan demikian kecepatan angin akan melambat karena terhalangi oleh dahan,
ranting dan daun yang ada pada hutan kota (Darmawan 2011).
Hutan kota juga dapat mencegah penggenangan air. Air
tergenang tersebut akan menjadi cadangan air tanah karena hutan kota memiliki
perakaran dan batang yang dapat menjadi tempat pengikatan air. Bagi satwa liar
seperti burung, mamalia, kupu-kupu dan serangga hutan kota menjadi habitat
sehingga keanekaragaman hayati dapat terjaga.
Penanaman hutan kota dengan menggunakan tanaman asli selain
akan menjaga kelestarian tanaman tersebut hutan kota juga akan menjadi ciri
tersendiri yang dimiliki oleh kota. Hutan kota dapat memberikan kenyamanan dan
kenikmatan kepada lingkungan sekitarnya. Apabila kita dapat mengembangkan dan
membangun hutan kota dengan baik, maka fungsi dan manfaat hutan kota akan kita
rasakan terlebih lagi merupakan aset daerah yang tidak ternilai (Darmawan
2011).
Selama ini terdapat beberapa kendala mendasar dalam
membangun hutan kota yaitu dukungan dari penentu kebijakan, dukungan finansial,
dukungan masyarakat dan tenaga ahli. Tetapi jika kita memiliki visi untuk
menjaga lingkungan tentu masalah tersebut bukanlah kendala bagi pemerintah
daerah namun merupakan motivasi kita
untuk segera membuat RTRW Perkotaan dengan menetapkan areal hutan kota dan
mencadangkannya untuk pembangunan selanjutnya (Darmawan 2011).
DAFTAR PUSTAKA
Dahlan EN.
2002. Hutan Kota untuk Pengelolaan dan
Peningkatan Kualitas Lingkungan Hidup. Jakarta: Asosiasi Pengusaha Hutan
Indonesia.
Darmawan. 28 Juli
2011. Perlunya Cadangan Hutan Kota di Bangka Barat. Bangkapos:
http://bangka.tribunnews.com/2011/07/28/perlunya-cadangan-hutan-kota-di-bangka-barat.
No comments:
Post a Comment