Google search

Monday, January 9, 2012

PERENCANAAN HUTAN KOTA

Gagan H Wijaya
            Hutan kota di satu daerah merupakan suatu hutan yang berada pada tanah hak atau tanah Negara yang ditetapkan oleh pemerintah daerah sebagai hutan kota. Penetapan hutan kota oleh pemerintah daerah dilakukan dengan perencanaan yang matang dengan mengandalkan tenaga ahli yang professional di bidangnya. Perencanaan hutan kota dilakukan berdasarakan survey kondisi eksisting tutupan lahan dalam suatu wilayah kota. 

            Pemerintah daerah dalam menetapkan suatu kawasan sebagai hutan kota harus mempertimbangkan berbagai aspek seperti aspek social, ekonomi, budaya, ekologi, pendidikan dan lain-lain. Pertimbangan tersebut harus disertai alasan-alasan yang tepat sesuai kondisi sebenarnya. Pemerintah dapat membentuk suatu tim untuk membantu melakukan survey atau perencanaan hutan kota secara matang.
            Hutan kota di suatu daerah dapat memiliki berbagai bentuk sesuai dengan topografi dan kondisi geografis suatu kota. Hutan kota dapat berupa hutan mangrove, hutan dataran rendah, hutan dataran tinggi, hutan gambut atau jenis hutan lainnya. Bentuk hutan kota di suatu daerah juga dapat bermacam-macam misalnya berkelompok, memanjang, atau menyebar. Tutupan vegetasi dalam suatu hutan kota juga dapat bermacam jenis, dapat berupa hutan homogeny atau hutan heterogen. Suatu area yang akan dijadikan hutan kota juga dapat berupa padang rumput yang ditanami dan diperkaya dengan pepohonan sebagai fungsi untuk menciptakan iklim mikro di perkotaan dan mengurangi polutan.
            Perencanaan hutan kota harus memenuhi beberapa aspek penting. Hutan kota harus sesuai dengan kondisi luasan wilayah kota. Hutan kota dalam suatu wilayah menurut Undang-undang adalah minimal 10% dari luasan kota. Luasan 10% dalam bentuk hutan tersebut akan sulit ditemukan bagi kota yang telah berkembang pesat dan memiliki aktivitas tinggi. Untuk itu diperlukan perencanaan yang matang dalam menentukan kebijakan penetapan hutan kota dan penempatannya. Hutan kota dibentuk dengan prinsip menjaga lingkungan tanpa menimbulkan konflik dengan masyarakat. Jika hutan kota lebih diprioritaskan daripada kesejahteraan penduduk maka pembangunan hutan kota tidak dapat dikatakan baik. Pembangunan hutan kota harus mempertimbangkan banyak aspek yang terdapat dalam kehidupan kota tersebut. Jika luasan 10% tersebut sangat sulit diperoleh, maka hutan kota tidak harus seluas 10%. Namun dalam perkembangannya, luasan 10% tersebut harus diusahakan untuk dicapai dengan memanfaatkan tanah hak dan memberikan komisi kepada pemegang tanah hak.
            Aspek ekonomi juga merupakan hal penting yang harus dipertimbangkan dalam membangun hutan kota. Keadaan ekonomi daerah dan masyarakat harus menjadi perhatian utama dalam membangun hutan kota. Kondisi ekonomi masyarakat yang rendah akan menghambat pembangunan hutan kota. Masyarakat yang kurang memahami pentingnya hutan kota akan melakukan penebangan atau pengambilan hasil hutan lainnya dari kawasan hutan kota yang dapat merusak hutan kota tersebut. Kondisi ekonomi yang lemah juga akan menimbulkan persepsi yang tidak baik terhadap pemerintah yang lebih mementingkan pembangunan hutan kota.
            Hutan kota di suatu daerah memiliki ciri khas tertentu dari daerah tersebut. Kawasan kota yang terletak di tepi pantai akan ditunjukkan oleh kondisi hutan kotanya yang berbentuk hutan pantai. Demikian pula untuk hutan kota di pegunungan. Kota di kawasan pegunungan akan ditunjukkan dengan ciri khas hutan kota di kawasan pegunungan. Hal tersebut tentunya menjadi daya tarik tersendiri bagi kota tersebut. Perencanaan hutan kota yang matang akan mampu memberikan hasil yang baik bagi promosi dan perkembangan pariwisata kota tersebut.
Bentuk hutan kota bisa berupa jalur, menyebar atau bergerombol dengan struktur (menyerupai) hutan alam, membentuk habitat yang memungkinkan kehidupan bagi satwa dan menimbulkan lingkungan yang sehat. Secara umum bentuk hutan kota berupa jalur hijau, taman kota, kebun dan halaman, kebun raya, hutan raya, kebun binatang serta hutan lindung (Dahlan 1992). Adanya hutan kota dapat menyegarkan udara atau sebagai paru-paru kota dengan cara mengubah CO2 atau polutan udara lainnya dengan menyerap dan menjerap polutan tersebut diubah menjadi udara yang segar  melalui fotosintesis.
Selain itu, dengan adanya hutan kota akan menjaga iklim mikro kota ini sehingga suhu lingkungan tidak meningkat secara drastis, karena hutan kota dapat menurunkan suhu pada waktu siang hari dan sebaliknya pada malan hari dapat lebih hangat karena tajuk pohon dapat menahan radiasi balik (reradiasi) dari bumi (Darmawan 2011).
Suhu udara pada daerah berhutan lebih nyaman daripada daerah yang tidak ditumbuhi tanaman, selain itu hutan kota dapat memberikan kesejukan pada daerah-daerah kota yang panas akibat pantulan panas matahari yang berasal dari gedung-gedung, aspal dan baja. Pada kota yang terletak sangat dekat dengan pantai, hutan kota juga dapat menjadi sabuk angin sehingga angin yang datang kearah kota dapat mengurangi kecepatan angin menuju pemukiman penduduk. Hal ini terjadi karena hutan kota memiliki strata tajuk yang beragam, dengan demikian kecepatan angin akan melambat karena terhalangi oleh dahan, ranting dan daun yang ada pada hutan kota (Darmawan 2011).
Hutan kota juga dapat mencegah penggenangan air. Air tergenang tersebut akan menjadi cadangan air tanah karena hutan kota memiliki perakaran dan batang yang dapat menjadi tempat pengikatan air. Bagi satwa liar seperti burung, mamalia, kupu-kupu dan serangga hutan kota menjadi habitat sehingga keanekaragaman hayati dapat terjaga.
Penanaman hutan kota dengan menggunakan tanaman asli selain akan menjaga kelestarian tanaman tersebut hutan kota juga akan menjadi ciri tersendiri yang dimiliki oleh kota. Hutan kota dapat memberikan kenyamanan dan kenikmatan kepada lingkungan sekitarnya. Apabila kita dapat mengembangkan dan membangun hutan kota dengan baik, maka fungsi dan manfaat hutan kota akan kita rasakan terlebih lagi merupakan aset daerah yang tidak ternilai (Darmawan 2011).
Selama ini terdapat beberapa kendala mendasar dalam membangun hutan kota yaitu dukungan dari penentu kebijakan, dukungan finansial, dukungan masyarakat dan tenaga ahli. Tetapi jika kita memiliki visi untuk menjaga lingkungan tentu masalah tersebut bukanlah kendala bagi pemerintah daerah  namun merupakan motivasi kita untuk segera membuat RTRW Perkotaan dengan menetapkan areal hutan kota dan mencadangkannya untuk pembangunan selanjutnya (Darmawan 2011).


DAFTAR PUSTAKA
Dahlan EN. 2002. Hutan Kota untuk Pengelolaan dan Peningkatan Kualitas Lingkungan Hidup. Jakarta: Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia.
Darmawan. 28 Juli 2011. Perlunya Cadangan Hutan Kota di Bangka Barat. Bangkapos: http://bangka.tribunnews.com/2011/07/28/perlunya-cadangan-hutan-kota-di-bangka-barat.

No comments: