Menurut Permenhut No
P.71/Menhut-II/2009, penyelenggaraan hutan kota bertujuan untuk kelestarian,
keserasian dan keseimbangan ekosistem perkotaan yang meliputi unsur lingkungan,
sosial dan budaya. Penyelenggaraan hutan kota dimaksudkan untuk:
a. menekan/mengurangi peningkatan
suhu udara di perkotaan;
b. menekan/mengurangi pencemaran
udara (kadar karbonmonoksida, ozon, karbondioksida, oksida nitrogen, belerang
dan debu);
c. mencegah terjadinya penurunan air
tanah dan permukaan tanah; dan
d. mencegah terjadinya banjir atau
genangan, kekeringan, intrusi air laut, meningkatnya kandungan logam berat
dalam air.
Menurut Permenhut No
P.71/Menhut-II/2009, fungsi hutan kota adalah untuk :
a. memperbaiki dan menjaga iklim
mikro dan nilai estetika;
b. meresapkan air;
c. menciptakan keseimbangan dan
keserasian lingkungan fisik kota; dan
d. mendukung pelestarian
keanekaragaman hayati Indonesia.
No comments:
Post a Comment