Google search

Tuesday, January 31, 2012

FUNGSI HUTAN KOTA

Menurut Permenhut No P.71/Menhut-II/2009, penyelenggaraan hutan kota bertujuan untuk kelestarian, keserasian dan keseimbangan ekosistem perkotaan yang meliputi unsur lingkungan, sosial dan budaya. Penyelenggaraan hutan kota dimaksudkan untuk:
a. menekan/mengurangi peningkatan suhu udara di perkotaan;
b. menekan/mengurangi pencemaran udara (kadar karbonmonoksida, ozon, karbondioksida, oksida nitrogen, belerang dan debu);
c. mencegah terjadinya penurunan air tanah dan permukaan tanah; dan
d. mencegah terjadinya banjir atau genangan, kekeringan, intrusi air laut, meningkatnya kandungan logam berat dalam air.

Menurut Permenhut No P.71/Menhut-II/2009, fungsi hutan kota adalah untuk :
a. memperbaiki dan menjaga iklim mikro dan nilai estetika;
b. meresapkan air;
c. menciptakan keseimbangan dan keserasian lingkungan fisik kota; dan
d. mendukung pelestarian keanekaragaman hayati Indonesia.

No comments: